You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Olong Pinang
Olong Pinang

Kec. Paser Belengkong, Kab. PASER, Provinsi KALIMANTAN TIMUR

Selamat Datang di Website Desa Olong Pinang Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser

Penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2023

Desa Olong Pinang 08 Juni 2023 Dibaca 155 Kali
Penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2023

Pada Tahun 2023 ini Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai dibatasi minimal 10 persen, dan maksimal 25 persen. Persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023. Di Desa Olong Pinang setelah dilakukan Musdes dengan seluruh lembaga, maka ada sebanyak 42 KPM yang menerima BLT DD ini.

Pada hari Kamis, 08 Juni 2023 di Desa Olong Pinang. Masing - masing dari KPM akan menerima Rp 300.000,-. BLT Tahap I ini mulai dari bulan Januari - Maret 2023, Jadi KPM menerima total Rp 900.000,-.

Dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria:

1. Kehilangan mata pencaharian.

2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan/ atau difabel.

3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.

4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Kegitan ini dihadiri oleh Kepala Desa Olong Pinang (Nasri), Ketua BPD (Busran), Perangkat Desa dan Seluruh Anggota BPD serta seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).