
Olong Pinang-Minggu,11 Februari 2024
Menindaklanjuti Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Paser terkait penertiban ALGAKA dan bahan kampanye mengingat telah memasuki masa tenang.
Pemerintah Desa Olong Pinang menugaskan Satlinmas Desa untuk dapat membantu dalam penertiban ALGAKA tersebut yang didampingi oleh Kasat Linmas.


